LEGALITAS

– Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Rifan Financindo Komoditas No. 32, pada 7 Maret 2000 oleh Notaris Linda Ibrahim SH.

– Pengesahan Departemen Hukum dan Perundang Undangan Republik Indonesia No : C-21254 HT.01.04.TH.2000

– Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta No : SPAB-024 / BBJ / 09/00

– Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI No : 08 / BAPPEBTI / SI / XII / 2000

– Anggota Lembaga Kliring Berjangka No : 03 / AK – KJBK / XII / 2000

– Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)

– Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara SPA, PT. Royal Assetindo No : 017 / KOM / RFB-RA / III / 2006

– Pemberian persetujuan sebagai peserta SPA dari BAPPEBTI No : 1162 / BAPPEBTI / SP / 5 / 2007

– Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan penerimaan calon nasabah secara Elektronik On-Line di bidang perdagangan Berjangka dan Komoditi kepada PT Rifan Financindo Berjangka No : 28 / BAPPEBTI / KEP-PBK / 09 / 2014

Catatan:

BAPPEBTI ( Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi )

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.