PT Rifan Financindo – Saham Harganya Naik-Turun, Memang Bisa Diwakafkan?

PT Rifan Financindo – Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajak anak muda berwakaf melalui pasar modal. Di sisi lain, harga saham tidak tetap alias bisa naik dan turun. Memangnya bisa?
Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdullah mengatakan saat ini aset mempunyai dua indikator, yakni bentuk fisik dan bentuk nilai. Dia pun mengibaratkan wakaf saham sama seperti wakaf tanah.

Harga tanah bisa saja berubah tergantung dengan situasi. Namun, ukuran luas tanah yang diwakafkan tidak bisa berubah.

“Yang kami pahami aset wakaf itu nggak boleh berkurang. Kalau kalian mewakafkan tanah 100 meter yang tidak boleh berkurang itu berkurang itu (luas tanah) 100 meternya atau nilainya?” kata Irwan dalam acara Wakafers 2023, Jumat (3/11/2023).

Dia menekankan dalam aset mempunyai dua variabel, begitu pula dengan saham. Saham pun mempunyai dua indikator, yakni saham sebagai kepemilikan dan saham sebagai indikator nilai. Saham sebagai kepemilikan yang tidak berubah, meskipun nilainya naik turun.

“Misalnya, saham Telkom berapa nilainya? Anggap saja Rp 5.000 per saham. Kan sahamnya nggak berubah, kepemilikannya nggak berubah, satu saham kepemilikannya satu. Tapi nilainya bisa berubah, bisa naik, bisa turun, bisa tetep,” jelasnya

Irwan menambahkan apabila pengelola lembaga wakaf (nazhir) tidak ingin berubah asetnya, bisa terus mempertahankan saham sampai keuntungan dividen. Kemudian keuntungan dividen dari saham tersebut bisa diwakafkan.

Namun, bisa juga melepas saham pada saat nilainya naik. Kemudian baru dikonversikan berupa aset yang dibutuhkan.

Sebagai informasi, wakaf saham adalah kegiatan berwakaf yang objeknya saham syariah yang terdaftar di BEI, atau keuntungan (dividen) dari saham tersebut bisa diwakafkan.

Mekanisme dari wakaf saham ini, yaitu para investor melakukan transaksi wakaf saham dengan perusahaan sekuritas. Lalu, perusahaan sekuritas mentransfer saham ke rekening efek nadzir untuk dikelola. Sedangkan saham yang boleh diwakafkan untuk wakaf saham ini adalah saham syariah.

Saham syariah akan diwakafkan atau diserahkan ke lembaga pengelola investasi. Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah oleh pengelola investasi akan disetor ke lembaga pengelola wakaf

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.